Yakni, Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada. Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah.
Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020. Pun demikian di Jawa Timur, ada sejumlah calon yang juga kemungkinan berpeluang maju.
Di antaranya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang dicalonkan PKB di Pilwali Kota Pasuruan.
"Soal Pilkada Kota Pasuruan yang berdasarkan berita ada kandidat yang berasal dari (pemerintah) provinsi, tinggal menunggu PKPU tersebut," pungkasnya. (SURYA/Bobby Koloway)
Editor: Pipin Tri Anjani