Coba edarkan narkoba di Kediri, seorang pria dicokok polisi.
Ratusan butir pil double L disita polisi.
Simak selengkapnya!
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polsek Puncu berhasil amankan seorang pengedar Pil Doubel L di Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri pada Sabtu malam pukul 18.00 WIB (29/8/2020).
Penangkapan ini sebagai upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
Kapolsek Puncu AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Puncu Aiptu Jiwa Santoso menjelaskan bahwa pelaku tertangkap menyimpan dan mengedarkan Pil Doubel L tanpa izin.
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Sabtu 29 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB," ujar Aiptu Jiwa Santoso.
• Lapas Pamekasan Gelar Seminar Program Rehabilitasi Medis Adiksi Narkoba, Berikan Wawasan ke Napi
Kemudian hasil dari penangkapan kepolisian dari Pelaku diamankan sebanyak Empat Ratus Enam Puluh Lima Pil Doubel L di TKP.
"Pil jenis Doubel L sejumlah 465 butir dibungkus kantong plastik warna putih, uang tunai 80000 rupiah, satu buah bungkus rokok berisikan pill double l dan satu satu buah kotak obat warna putih," terang Aiptu Jiwa Santoso.
Selanjutnya petugas membawa teduga pelaku berinisal H dari rumahnya di Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut di ke kantor Polsek Puncu," kata Aiptu Jiwa Santoso.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 197 Subs pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkas Aiptu Jiwa Santoso. (TRIBUNJATIM.COM/Farid Mukarrom)