"Saat itu juga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.
Dari keterangan kedua tersangka, menurut Rony, mereka mendapatkan sabu dari tersangka AB Rochmat.
Petugas pun langsung mengamankan tersangka AB Rochmat yang sedang berada di rumah calon istrinya di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.