TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kondisi pandemi Covid-19 saat ini mempengaruhi banyak sektor kehidupan.
Termasuk soal penentuan besaran UMK 2021 mendatang.
Terkait hal itu, Kadisnaker Jawa Timur Himawan Estu Bagijo buka suara. Simak penjelasannya di sini!
Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 saat ini sedang akan dibahas.
Pandemi virus Corona ( Covid-19 ) diprediksi akan memengaruhi penentuan hingga besaran UMK 2021.
• Wali Kota Batu Dewanti Perintahkan Dindik dan Dinkes Batu Cari Santri Terpapar Covid-19
Kepala Disnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengakui saat ini penentuan hingga besaran UMK 2021 di Jawa Timur akan segera dibahas.
"Pada prinsipnya semua penentuan dan model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan ada di Pusat. Tapi memang bulan ini sudah mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).
Bahkan sesuai jadwal, pertengahan September ini akan ada pertemuan khusus terkait UMK itu di Kementerian Tenaga Kerja.
Disnaker Jatim akan menggelar rapat penentuan UMK itu dengan Kemenaker.
Apakah besaran UMK 2021 besok akan naik sesuai aturan?
Bagaimana situasi pandemi bisa memengaruhi besaran UMK 2021? Bagijo tidak bisa memprediksi.
Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.
Apalah UMK 2021 juga akan berlaku. Berikut gambaran besaran UMK 2020 di 38 kabupaten dan kota di Jatim.