Faktanya, selain modal yang disetor, terdapat permintaan dana yang dicatatkan sebagai Hutang Pemegang Saham di PT AMJ, yang mana PT APIM telah menyetorkan dana sejumlah puluhan milyar rupiah terhadap PT AMJ yang dianggap sebagai Shareholder Loan.
“Sehingga secara substasial Permohonan PKPU ini harus ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 UU KPKPU,” tegas Sutriyono.
Lebih jauh ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan tidak serta merta begitu saja dijalankan jika syarat hukum formil pendaftaran sebuah permohonan tidak dipenuhi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan PKPU Aquo.
Untuk diketahui, menurut Hamonangan Syahdan Hutabarat, kuasa hukum pemohon PKPU, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
Sidang perdana telah digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya pada Selasa (1/9/2020) kemarin. Sidang digelar dengan agenda penyerahan permohonan materi PKPU oleh tim pemohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia.
Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud