"Masih kita kembangkan lagi terkait peredarannya dan 10 butir pil ekstasi warna semi hijau dan merah muda ini barang bukti yang didapat dari para tersangka," ucapnya.
Transkasi peredaran narkoba ini paling banyak yaitu sabu-sabu seberat 10 gram yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mojokerto dengan menangkap tersangka David Subakti (22) warga Dusun Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka David Subakti mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal melalui sambungan telepon. Dia berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai barang jahanam tersebut.
"Saya dapat upah Rp.100 ribu setiap transkasi dan baru dua bulan ini," tandasnya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Heftys Suud