Berita Entertainment

Jelang Sidang Perdana Jerinx yang akan Didampingi 13 Pengacara, Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa melakukan aksi di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, (8/9/2020). Mereka menuntut pembebasan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE.

TRIBUNJATIM.COM - Jelang sidang perdana Jerinx yang akan digelar di Pengadilan Negeri PN Denpasar, Kamis 10 September 2020, ratusan massa serukan bebaskan JRX.

Sesuai jadwal, sidang perdana suami Nora Alexandra kabarnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) secara virtual.

Di sela-sela menunggu jadwal sidang, ada ratusan massa yang kini menyerukan untuk bebaskan JRX.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar pasal pidana UU ITE dicabut.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Ratusan massa yang berbaju hitam memenuhi kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020). 

Massa yang terdiri dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX ini menyerukan agar Jerinx SID dibebaskan.

Mereka juga menuntut Presiden RI serta DPR RI mencabut pasal pidana UU ITE.

Ratusan massa melakukan aksi di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, (8/9/2020). Mereka menuntut pembebasan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Jerinx bukanlah penjahat, Jerinx adalah pejuang kemanusiaan. Bebaskan JRX! bebaskan JRX! Cabut pasal pidana UU ITE!," kata koordinator aksi Nyoman Mardika melalui pengeras suara.

Ratusan massa tersebut berkumpul di sisi timur lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. 

Sebelum berjalan, seluruh massa dipastikan menggunakan masker.

Setelah semua mengenakan masker, ratusan massa aksi tersebut berjalan kaki menuju sisi selatan lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. 

Bocoran Anggaran Dana untuk Pengembangan Vaksin Covid-19 Merah Putih 2021, Menristek: Rp 280 Miliar

Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Hadirkan Kliennya di Depan Persidangan, Ini Alasannya

Tuntut Harta Gono-gini ke Jenita Janet, Mantan Suami Minta 3 Aset Selama Menikah 10 Tahun, Apa Saja?

13 Pengacara Dampingi Jerinx

Jerinx SID saat masuk sel tahanan di Rutan Polda Bali. (Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.

Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) secara virtual.

Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).

"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan Gendo Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).

Para advokat itu yakni I Wayan Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.

"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap I Wayan Gendo Suardana.

Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.

"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita Sri Pramana.

Gadis Ini Dijual Pacarnya 9 Kali ke Pria Hidung Belang, Tarif 300 Ribu, Demi Isi Perut dan Bayar Kos

Hadi Pranoto yang Ngaku Nemu Obat Covid-19 Akhirnya Penuhi Panggilan, Setelah Diancam Dijemput Paksa

Kondisi Terbaru Jerinx SID, Pakai Masker dan Mengaku Sehat, Kuasa Hukum: Klien Saya Bukan Koruptor

Mulai Disidang Secara Online dan Live Streaming Hari Kamis

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). (Tribun-Bali.com/i Wayan Erwin Widyaswara)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).

PN Denpasar pun langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini, serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx pada Kamis (10/9/2020) pekan depan.

"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).

Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.

"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.

Sementara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.

Hal ini untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak Jerinx sebagai terdakwa.

"Kami akan minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan dan bukan melalui online. Terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa," ujar I Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE

Berita Terkini