Sisanya, empat toko modern ada di Kecamatan Ngunut dan tiga toko modern di Kecamatan Kauman.
Kabid Penagakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengtakan, ada 10 Indomaret dan 6 Alfamart yang diusulkan akan ditutup.
Seperti yang diungkapkan Subani, masing-masing masa izinnya sudah habis.
“Dan semuanya juga tidak lagi sesuai Perda, karena jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar rakyat,” ungkap Genot, panggilan akrabnya.
Genot mengaku sudah mendapat surat tembusan dari Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Surat itu berizi peringatan kepada PT Indomarco PT Alfaria Trijaya yang menaungi 16 toko modern ini.
Dalam surat ini mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merelokasi tokonya.
“Kami akan petakan masing-masing toko modern ini. Sekaligus memastikan surat peringatan ini sudah sampai di masing-masing toko,” pungkas Genot. (David Yohanes/Tribunjatim.com)