Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim dari Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam yang berada di Jalan Bali Kota Madiun, Rabu (9/9/2020) malam.
Dilansir dari tribratanewspoldajatim.com, tempat hiburan malam bernama In Lounge Pub & Karaoke tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.
Awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi bahwa waiters di In Lounge Pub & Karaoke juga menyediakan layanan seks antara penyedia lagu dengan pengunjung.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan terbukti benar.
Seusai dilakukan penggerebekan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
• Ban Belakang Pecah, Truk Box Terguling di Tol Kertosono-Madiun, Isi Keramik Berserakan di Jalan
• Dua Pekan Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak, Maidi Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menunggu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).
• Di Bulan September, Daop 7 Madiun Operasikan KA Anjasmoro Relasi Jombang-Pasar Senen Selama 15 Hari
• Dorong Keluarga Tahan Pangan di Masa Covid-19, Bupati Madiun Bagikan Ratusan Bibit Sayur untuk Warga
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Editor: Dwi Prastika