Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Madiun

Dua Pekan Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak, Maidi Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan

Kasus Covid-19 di Kota Madiun melonjak, Wali Kota Madiun, Maidi kembali memberlakukan jam malam dan menutup sepuluh ruas jalan utama.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Wali Kota Madiun, Maidi, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Madiun melonjak, Wali Kota Madiun, Maidi kembali memberlakukan jam malam dan menutup sepuluh ruas jalan utama.

Jam malam dan penutupan ruas jalan utama diberlakukan mulai Selasa (2/9/2020) hingga jumlah kasus Covid-19 menurun di Kota Madiun.

“Pemberlakuan jam malam untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 karena kasus naik. Makanya harus kami rem,” kata Maidi kepada wartawan, Selasa (2/9/2020).

Maidi mengonfirmasi terkait beredarnya surat pemberitahuan penutupan arus lalu lintas sepuluh ruas jalan masuk Kota Madiun, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Sepuluh ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Pahlawan, Yos Sudarso, Jalan Diponegoro, Jalan Rimba Dharma, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Kolonel Mahardi, Jalan Agus Salim, Jalan Mastrip, Jalan Kelapa Sari, dan jalan akses ke Sumber Umis dari Jalan Pandan.

"Hari ini dengan adanya Covid-19, semua orang tidak boleh melanggar, dan harus menjaga diri meningkatkan imun. Satu di antaranya dengan istirahat, sehingga yang aktivitas di atas jam 22.00 WIB, semua close, mohon maaf, cooling down dulu, itu waktunya tidur, waktunya istirahat. Semua orang tidak boleh melanggar," ujarnya.

UPDATE CORONA di Kota Madiun Selasa 1 September, Terus Bertambah, Total Kasus Positif Mencapai 81

Pedagang Ayam Pasar Nglames dan Petani Madiun Positif Covid-19, Gejala Awal Sama: Tak Nafsu Makan

Maidi tidak ingin seperti daerah lain, ketika terjadi penambahan kasus konfirmasi Covid-19 secara berlebihan kemudian kebingungan.

Oleh sebab itu, agar kasus tidak meningkat harus direm terlebih dahulu.

Maidi mengatakan, pemberlakuan jam malam dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap hari.

Jam malam juga diberlakukan bagi pelaku usaha yang buka malam hari, termasuk tempat hiburan malam.

Siap Amankan Pilkada Ponorogo 2020, Kapolres Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

RSUD dr Soedomo Trenggalek Berencana Naik Kelas, Manajemen Tambah Jumlah Dokter Spesialis

Selama jam malam diberlakukan, Satpol PP Kota Madiun akan berkeliling mengecek aktivitas warga.

Bila ditemukan anak-anak sekolah berkeluyuran pada saat jam malam akan langsung diamankan.

"Anak sekolah yang keluyuran malam saya amankan semua, tidak boleh ada anak yang seharusnya di rumah, malah keluyuran di luar, ini mohon maaf karena saya akan menekan, jangan sampai setelah kejadian kita bingung, setelah kejadian besar kita saling menyalahkan, tetapi mumpung belum kejadian, kota saya rem," jelasnya.

Terjadi 4 Kecelakaan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu Selama Agustus di Wilayah Daop 7 Madiun

Ada Polisi Berkuda yang Bakal Menghukum Warga Kabupaten Madiun yang Tak Bermasker

Menurut Maidi, seluruh aktivitas malam hari mulai pukul 22.00 WIB harus berhenti dan warga diminta untuk beristirahat. Langkah itu dilakukan agar imunitas warga meningkat dan tidak tertular virus Corona.

Untuk diketahui, pada Rabu (2/9/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Madiun mencapai 84 orang. Padahal dua pekan lalu jumlah kasus positif di Kota Madiun sebanyak 46 orang.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved