Virus Corona di Trenggalek

Bawa Masker Tapi Dikantongi, 16 Warga Trenggalek Bayar Denda Rp 50 Ribu, Kapolres Harap: Sadar

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu warga yang tak menggunakan masker saat berkendara mengikuti sidang di tempat dan harus membayar denda, Senin (14/9/2020).

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tiga pilar dari Polisi, TNI, dan Pemkab Kabupaten Trenggalek menggelar operasi yustisi penegakan Perda Jatim 2/2020, Senin (14/9/2020).

Operasi digelar di Halaman Trenggalek Argopark, menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.

Pantauan Tribun Jatim di lokasi, kegiatan berlangsung kurang lebih satu jam, 16 pelanggar protokol kesehatan kena sanksi karena tak memakai masker.

Sinopsis dan Trailer Film S.W.A.T, Dibintangi Samuel L. Jackson, Tayang di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Penjual Tembakau Iris Bisa Kena Pidana, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang: Harus Lapor dan Ada Merek

Mereka juga menjalankan sidang ditempat yang dihadiri oleh Jaksa serta Hakim.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pemberian sanksi ini menyangkut pelaksanaan Perda 2/2020.

"Karena sama ini kami sudah mengingatkan. Sehingga saat ini kami menindak dengan mendenda warga yang tidak menggunakan masker di jalan raya," kata Doni.

Akhirnya Nella Kharisma Bertemu Kakak Dory Harsa, Momen Pernah Terekspos, Ipar Sang Biduan Welcome

Karyawan Pemkot Kediri Ikut Rapid Test di Balai Kota, Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Usai mengikuti sidang di tempat dan membayar denda, warga yang ditindak itu bisa kembali pulang dan diingatkan agar selalu menggunakan masker.

Operasi ini, kata dia, akan berlangsung secara berkala di lokasi yang berbeda-beda.

"Harapan kami masyarakat bisa sadar betapa pentingnya masker untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 )," ucap Doni.

Ia juga barharap, warga yang disanksi di hari pertama penerapan bakal memberi informasi ke orang-orang terdekat agar selalu memakai masker.

Suwito, salah satu warga yang terkena sanksi, mengaku didenda Rp 50.000. Ia membayar denda itu di lokasi sidang.

Warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo itu sebenarnya membawa masker saat berkendara. Tapi masker itu ia kantongi.

"Sebenarnya saya tidak setuju dengan sanksi didenda," kata Suwito.

Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, denda yang dipatok untuk para pelanggar menyesuaikan Perda Jatim 2/2020.

"Untuk denda di Perda memang diatur itu Rp 250.000. Namun demikian, kami menyerahkan Masalah denda ke hakim," ucap Triadi.

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini