Penjual Tembakau Iris Bisa Kena Pidana, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang: Harus Lapor dan Ada Merek
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menegaskan tembakau iris harus melapor dan ada merek. Kalau tidak, penjual bisa dikenakan hukuman pidana.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM - Peredaran tembakau iris sedang marak di masyarakat.
Tembakau tersebut biasanya dijual dengan takaran per gram.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menegaskan, Jika tak sesuai regulasi, penjualan tembakau iris bisa dikenakan hukuman pidana.
• Peringatan Aji Santoso untuk Para Pemainnya Soal Protokol Kesehatan: Kami Harus Lebih Hati-hati
• 18 Pegawai Positif Covid-19, Sebagian Pelayanan di Kantor Cabang BRI Blitar Dialihkan ke Unit
"Kalau terbukti ada tersangka dan barang bukti sanksinya penjara paling lama 8 tahun dan denda," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, dikonfirmasi awak Tribun Jatim, Senin (14/9/2020).
Terkait legalitas, produsen tembakau iris harus melaporkan ke bea cukai sebelum menjualnya ke pasaran.
"Tembakau iris ini harusnya dia melapor dan ada mereknya dulu," tutur Latif.
• Tiga Hari Satpol PP Pamekasan Lakukan Operasi Penghalauan Tembakau Jawa, Pastikan Belum Ada Temuan
• DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB, PT KAI Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional
Namun, sejauh ini belum ada laporan tentang dari produsen rokok iris tentang legalitas penjualan.
"Sejauh ini belum ada laporan. Kalau eceran gak ada mereknya itu termasuk ilegal," kata Latif.
Jika dibiarkan ilegal, peredaran tembakau iris akan merugikan negara.
"Jadi harus ada cukainya. Tembakau iris ini kan kecil ya," ungkap Latif.
Latif menyatakan jika pihaknya rajin melakukan razia.
"Kalau kita tiap waktu ada razia," beber Latif.
Namun, razia tersebut sejauh ini hanya menyasar rokok batangan ilegal. Bukan tembakau iris.
"Sejauh ini ada 6 juta batang rokok ilegal. Tembakau iris belum pernah," terang Latif.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud