Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah: Sumpah Tidak Pernah Minta-minta

Penulis: M Taufik
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020)

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.

Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan untuk Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu tidak sama persis dengan dakwaan. Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor tidak masuk. Hanya dakwaan kedua, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dianggap terbukti dalam tuntutan.

Kasus korupsi itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu. Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara. 

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini