"Tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.
Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas. Sebelumnya, Agus juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu Andi Abdurahman yang bertugas di DPUPR dan Miftahul Aziz Kasi di Bappelitbangda.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud