Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
"Prosesnya satu jam selesai," terangnya.
Untuk semakin mempermudah, Taswin mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para camat di 31 Kecamatan di Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop.
"Supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," tambah Taswin.
Taswin menyebut, pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang memadai.
Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.
"Bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya, kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," ungkapnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud