Pemkot Minta Pemilik Warkop di Surabaya Segera Urus SIUP, Gratis, Prosesnya Bisa 1 Jam Selesai

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto ditemui Selasa (15/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan kemudahan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pemilik usaha warkop.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus SIUP. Selain mudah, ini juga gratis.

"Untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy.

3 ASN Pemkot Batu Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Inspektorat Gandeng APIP: Minggu Depan Proses

Sebab Dory Harsa & Mantan Istri Cerai Terkuak, Bukan soal Selingkuh? Thari: Bodo Amat Orang Ngomong

Kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin.

Sebab menurut Eddy, Pemkot Surabaya memang memberikan kemudahan kepada warganya.

"Karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ujar Eddy.

Mengenal Wisata Taman Goa Biru di Trenggalek, Menikmati Pesona Langit-Hutan dari Ketinggian

Asik Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Pria Beristri di Kediri Digerebek Satpol PP

Informasi yang dihimpin Tribun Jatim, hal ini juga berlaku untuk kedai kafe serta angkringan. Saat ini juga harus mengurus surat izin tersebut.

Sebab, jika pemilik tak mengantongi izin maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

"Kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelas dia.

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.

Selain itu, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online di laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja," ungkap Taswin.

Syaratnya mudah. Hanya cukup KTP dengan menyertakan satu lembar foto 3x4 serta materai enam ribu. Prosesnya juga tak memakan waktu lama.

Menurut Taswin, kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi.

Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

"Prosesnya satu jam selesai," terangnya.

Untuk semakin mempermudah, Taswin mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para camat di 31 Kecamatan di Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop.

"Supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," tambah Taswin.

Taswin menyebut, pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang memadai.

Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.

"Bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya, kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," ungkapnya.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini