40 Persen Tindak Pidana Narkotika Mendominasi Kota Batu, Barang Bukti dari 67 Perkara Dimusnahkan

Penulis: Benni Indo
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Batu, Supriyanto didampingi Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Batu, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kejahatan Narkotika mendominasi kasus pidana di Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto menerangkan, persentase kasus Narkotika di Kota Batu mencapai 40 persen. Data tersebut, menjadi peringatan bagi penegak hukum dan masyarakat agar bersama-sama membasmi Narkotika.

"Setah saya petakan, perkara di Batu tidak banyak, cuma dari perkara tidak banyak ini didominasi Narkotika. Kira-kira 30 sampai 40 persen dari seluruh perkara. Mari kita kolaborasi bersama bagaimana caranya terhadap penyalahgunaan Narkotika ini," ujar Supriyanto, Selasa (22/9/2020).

Gisella Anastasia Ingin Rujuk, Roy Marten Wanti-wanti ke Gading Jangan Cari Artis Lagi: Ribet!

Nikita Mirzani Ingin Tambah Anak Lagi dan Sosok Ayahnya Harus Bule: Enggak Masalah Kumpul Kebo

Supriyanto mengajak para penegak hukum memberantas peredaran Narkotika dengan cara menyumbat peredaran dari hulu.

Ia meyakini, jika bandar yang berada di atas dapat ditangkap, maka keran aliraan Narkotika dapat ditekan.

"Cari hulunya, kita cegat sumber masuk Narkotika di Batu. Kalau dapat kita cegah, Insha Allah tidak beredar dan minimal mengurangi tingkat peredaran. Kalau sampai generasi terkontaminasi, akan merusak generasi. Akan mengganggu pembangunan daerah," tegasnya saat memberi sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Batu, Selasa (22/9/2020).

Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan pada 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berasal 67 perkara.

VIRAL Nasib Sial Cewek Ditinggal Pacar saat Razia Masker, Langsung Diputusin: Tak Ada Kata Lain Lagi

Atta Halilintar Diminta Ganti Cewek & Putusin Aurel, Seumur Hidup Bro, Ngomel ke Kru: Nyusahin Lu

Barang bukti terdiri atas sabu seberat 102 gram dalam 48 perkara. Ekstasi sebanyak 67 butir dalam 1 perkara.

Ganja seberat 900 gram dalam 4 perkara, pil dobel L sekitar 2000 butir dalam 7 perkara. Terakhir miras merk Bintang Kuntul sebanyak 360 botol dalam 1 perkara.

"Amar putusannya disita untuk dimusnahkan," ujar Supriyanto.

Kata Supriyanto, semua barang bukti sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang dan sudah inkrah.

Diterangkan Suptiyanto, barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Setelah jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik, sesuai ketentuan kami limpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus hakim. Pada hari ini, kami sebagai jaksa eksekutor melakukan pemusnahan," ungkapnya.

Bocor Syarat Jadi Calon Istri Gading & Mama Gempi, Paling Penting Anti Ribet? Eks Gisel: Terbiasa

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mewanti-wanti agar tidak ada yang berani berbuat pidana Narkotika di Batu. Punjul menegaskan tidak akan bermain-main terhadap pelaku atau pengedar Narkotika.

"Jangan main-main di Batu. Teroris seperti Azahari saja tertangkap di Batu," tegasnya.

Pemkot Batu telah memaksimalkan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Batu untuk pencegahan. Anak-anak mulai jenjang SD hingga SMA mendapatkan edukasi terkait bahaya Narkotika.

"Sebagai kota tujuan wisata, terkait miras dan Narkotika adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. kami sudah kerjasama dengan BNN untuk pencegahan dalam bentuk edukasi dan sosialisasi," ujar Punjul. (SURYA/Benni Indo)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini