Uang Hasil Korupsi Pegawai BRI di Madiun Sebesar Rp 2,1 M Ludes Dipakai untuk Judi Bola Online

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RS mengenakan rompi oranye saat dibawa petugas ke mobil, Senin (21/9/2020). RS merupakan pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, yang ditangkap karena diduga mengkorupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditangkap karena diduga mengkorupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini telah menipu sebanyak 11 debitur atau nasabah sepanjang Desember 2018-2019.

Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar untuk bermain judi bola online, dan sebagian untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2020) sore.

"Uangnya dipakai judi bola online. Saat ini uangnya sudah habis, dari hasil bukti transaksi paling banyak ditransfer untuk main judi, sebagian kecil dia tarik tunai untuk keperluan sehari-hari," kata Bayu Novrian Dinata.

UPDATE CORONA di Kota Madiun Senin 21 September, 11 Nakes di RSUD dr Soedono Positif Covid-19

Pegawai BRI di Madiun Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar, Begini Modus Liciknya

Ia menuturkan, menurut informasi yang dia peroleh, tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak masih duduk di bangku kuliah.

Hobinya bermain judi ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank, dan akhirnya menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.

"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.

Senin (21/9/2020) sore, setelah menghadiri pemanggilan ketiga, RS ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Kejati, Surabaya.

Peserta SKB CPNS 2019 Tulungagung yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Tes, Wajib Melapor

Pegawai BRI Dolopo Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar

Pantauan di lokasi, tampak anak, istri dan keluarga tersangka ikut menemani saat RS dibawa masuk oleh penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya.

Tampak anak dan istri tersangka menangis, saat melihat RS mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Mejayan.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini