Pegawai BRI di Madiun Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar, Begini Modus Liciknya
Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya atas kasus dugaan korupsi dana kredit.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya atas kasus dugaan korupsi dana kredit.
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.
Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jawa Timur, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menjabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah. Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salahgunakan," katanya.
• UPDATE CORONA di Kota Madiun Senin 21 September, 11 Nakes di RSUD dr Soedono Positif Covid-19
• Pegawai BRI Dolopo Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.
Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur. Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.
Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.
• Profil-Biodata Polwan Cantik Eka Frestya yang Dulu Viral, Kini Jadi Ibu dan Istri Kapolres Madiun
• Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD dan SMP di Ponorogo Tunggu Izin Bupati
Ia mencontohkan misalnya ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.
"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit. Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.
• MUI dan FKUB Kota Madiun Desak Wali Kota Maidi Tutup Permanen Pub dan Karaoke di Jalan Bali
• Banjir Pesanan, Mobil Kampung Pesilat Karya Anak SMK Madiun Terkendala Fasilitas
Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.
"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah, sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan. Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan pelat merah atau BUMN," imbuhnya.
Editor: Dwi Prastika