TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Gresik terus mensosialisasikan kepada masyarakat, pengurus partai politik dan tim sukses Pilkada Serentak 2020.
Kegiatan tersebut untuk mencegah tindak kriminalitas dan menciptakan Pilkada yang tertib, aman dan bermartabat, Selasa (22/9/2020).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Gresik, Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga, Syafi' Jamhari, mengatakan, memasuki tahapan penetapan calon Bupati - calon Wakil Bupati Gresik. Sehingga tim kampanye dan pengurus partai politik untuk memahami peraturan dalam kampanye.
Menurut Jamhari, beberapa logistik untuk kampanye seperti bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, juga harus dipahami tempat penyebaran BK dan APK.
"Termasuk jenis pelanggaran dan sanksi juga harus dipahami oleh tim sukses dan pengurus parati politik. Sehingga, bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran. Termasuk protokol kesehatan juga harus ditaati untuk mencegah klaster baru di Pilkada serentak," kata Jamhari kepada TribunJatim.com.
• BREAKING NEWS - Resmi, KPU Tetapkan Eri-Armuji VS MA-Mujiaman dalam Pilkada Surabaya 2020
• Galau Diputus Kekasih, Anya Geraldine Ngaku Baru Pertama Kali Salat Subuh di Masjid: Hati Tenang
• Raffi Ahmad dan Nagita Bolehkan Mbak Lala Pengasuh Rafathar Kuliah, Bahkan Diberi Fasilitas Sopir
Seperti larangan penyebaran APK dan BK yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selain itu, setiap rencana kampanye harus dilengkapi surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian yang dibuktikan dengan adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Jika ada yang melanggar bisa dikenakan administrasi, sanksi tindak pidana pemilu," katanya kepada TribunJatim.com.
Lebih lanjut Jamhari mengatakan, yang perlu diperhatikan yaitu, penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Jika ada poslon maupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi penghentian kampanye oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 pengumuman bakal calon Bupati-wakil Bupati pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akmad Roni juga dikabarkan positif Covid-19. (Sugiyono/Tribunjatim.com)