“Bukti (putusan) menerangkan dan menguatkan Putusan Nomor 762 PK/ Pdt/ 2011 yang mana Perjanjian Kredit antara Steven Hakim dan Hendrik Hakim dengan PT. BNI bukan merupakan pinjaman dari PT. Gusher Tarakan tetapi merupakan pinjaman pribadi Steven Hakim dan Hendrik Hakim,”ungkap Benhard.
Atas serangkaian bukti itu, Steven Hakim juga telah dilaporkan oleh PT Gusher di Polrestabes Surabaya Nomor LP STTLP/323/B/IV/2017/JATIM/RESTABES SBY, dengan laporan pasal 242 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Benhard dan kuasa Hukum Leny, Hasan, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud