TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengacara berinisial FS (67) dan DAS (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka disangka melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kedua pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2020 sesuai surat penetapan Nomor S-Tap 275/IX/RES.1.9/2020/Satreskrim dan S-Tap 276/IX/RES.1.9/2020/Satreskrim. Polrestabes Surabaya.
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berkaitan dengan kasus PKPU/pailit yang membelit PT Gusher Tarakan pada 2017 lalu di Pengadilan Niaga Surabaya.
• 3 Kali Kafe Holywings Surabaya Nekat Buka, Petugas Beri Sanksi Tindak Pidana Ringan dan Denda
• Nasib Pria di Blitar Saat Gagal Curi Barang di Rumah Warga, Sempat Dihajar Massa
FS dan DA mengaku sebagai kuasa hukum Leny (50) yang seolah-olah sebagai salah satu kreditor konkuren PT Gusher dalam perkara PKPU/Pailit No 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY jo No 8/Pdt.sus-PKPU/2017/PN.Niaga Surabaya. Padahal, PT Gusher tidak memiliki utang kepada Leny.
Belakangan diketahui, Dua tersangka itu mengaku mendapat surat kuasa dari Tafrizal Hasan Gewang, salah satu kurator yang menangani boedel pailit PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Moh Hasan, pelapor sekaligus kuasa hukum Leny yang menjadi korban dalam perkara ini mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah bekerja keras membongkar kasus tersebut.
• Bakal Ada Latihan Tempur di Desa Pandanwangi Lumajang, Bupati Thoriq: Warga Boleh Nonton Langsung
• Baru 7 Menit Parkir Saat Mau Reparasi AC Hotel, Motor Teknisi di Surabaya Raib, Simak Kronologinya
Ia berharap pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
"Kami apresiasi kinerja penyidik, harapan-nya penyidik segera melimpahkan berkas pada kejaksaan agar segera dapat diperiksa di Pengadilan,"papar Hasan, saat di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (24/9/2020).
Hasan memastikan, Leny bukanlah kreditor dalam perkara ini. Kliennya itu hanyalah salah satu pemilik tenan atau stand di Grand Tarakan Mall (GTM) yang dikelola PT Gusher.
Tak ingin klienya mendapat tuntutan hukum dari PT Gusher sebagai Kreditor fiktif, Hasan kemudian melaporkan perkara ini pada kepolisian.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum PT Gusher Tarakan Hermawan Benhard Manurung mengatakan, rekyasa pailit PT Guser tidak bisa lepas dari tokoh intelektual yang memiliki kepentingan.
Benhard Menyoal peran kurator yang memberikan surat kuasa palsu pada dua tersangka untuk digunakan ber-acara di Pengadilan. Padahal, kata Benhard sesuai Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), kurator harus bertindak independen dan tidak memiliki kepentingan baik itu dengan kreditor maupun debitor.
"Sesuai UU Kurator harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kurator hal ini tertuang dalam pasal pasal 15 ayat [3] UU Kepailitan,"bebernya.
Kasus pemalsuan seperti ini dipandang Benhard tidak bisa dikatakan sebagai pemalsuan biasa, tapi lebih pada pemalsuan intelektual karena ditemukannya peran dari kurator.