Guru SD Tulungagung Diduga Mesum di Ruang Kelas Dibebas Tugaskan, Terancam Dipecat dari PNS

Penulis: David Yohanes
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PNS Tulungagung mesum di ruang kelas.

TRIBUNJATIM.COM,TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) bersikap tegas terhadap AG (36), guru SD yang dilaporkan berbuat mesum di dalam ruang kelas. 

Untuk melancarkan penyelidikan internal, Dindikpora Tulungagung membebastugaskan AG dari jabatan fungsional.

"Yang bersangkutan tidak boleh mengajar, sampai proses lebih lanjut," terang Kasi Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan Didikpora Tulungagung, Restu Hendro.

Pasar Bantengan di Ponorogo Tutup Mulai Hari Ini: Seorang Pedagang Terpapar Covid-19

Masih Ingat Jill Carissa Si Istri Prabu Angling Darma? Kini Perawat di Australia, Intip Suaminya

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Restu, pihaknya mengagendakan untuk memanggil para pihak terkait kasus guru mesum di ruang kelas.

Pada Senin (28/9/2020) dua kepala SD tempat AG mengajar akan dimintai keterangan secara terpisah.

Disusul Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kedungwaru dan Karangrejo yang menjabat saat kejadian.

Kena Razia Masker, Pria Gresik Pilih Penjara karena Tak Punya Rp 100 Ribu: Lumayan Dikasih Makan

Bos MeMiles Bebas, Patahkan 3 Dakwaan, Ratusan Nasabah Menyambut dengan Tangis Berpelukan

"Kepala UPT sebenarnya sudah purna tugas. Tapi tetap harus dimintai keterangan," tegas Restu.

Restu juga akan memintai keterangan pengawas satuan sekolah.

Menurutnya mereka pasti tahu kejadian ini.

Jika pun mereka tidak tahu, alasan apa yang mereka kemukakan.

Jika bahan keterangan dinilai masih kurang, YS akan dipanggil kembali.

Jika semua bahan keterangan sudah komplit, AG akan dipanggil belakangan.

AG akan dipanggil berulang kali sampai Dindikpora mempunyai gambaran yang utuh.

"Sebenarnya bahan keterangan yang kami kumpulkan sudah menguatkan perilaku AG. Tapi sistem harus dijalankan, semua pihak terkait harus diperiksa," katanya.

AG sebelumnya dilaporkan berzinah dengan YS (29), seorang istri pekerja migran yang ditinggal suaminya bekerja di Taiwan.

Diakui Restu, ada informasi AG tidak hanya melakukan perzinahan dengan YS.

Karena itu AG akan dipanggil berulang kali sampai semua perbuatannya terungkap.

Berdasar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, AG terancam dipecat dengan hormat dari PNS.

AG dan YS berkenalan sejak 2014, saat AG masih bujangan.

Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.

Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.

Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.

Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.

Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.

Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.

DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.

Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,

YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.

YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini