TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Abdul Amin (50), warga Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean, memilih dipenjara saat sidang di tempat penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (25/9/2020).
Alasan memilih hukuman penjara karena tidak mempunyai uang dan pekerjaaan sepi.
Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nsutiplon, memutuskan bahwa terdakwa Abdul Amin dihukum denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar digantikan dengan hukuman penjara selama tiga hari.
"Hukuman saudara yaitu membayar denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan selama tiga hari. Kami memberikan keringanan, tapi bapak harus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker," kata Fitra.
• Ada 1 Permintaan Gading yang Dilanggar Gisel, Alasan Enggan Rujuk? Kejadian Pasca Cerai: Soal Wijin
• Cara Jitu Polisi Bikin Jera Warga Bondowoso Tak Bermasker, Lengan Distempel Pelanggar & Disidang
Mendengar putusan itu, Abdul Amin memilih hukuman badan, sebab tidak ada uang untuk membayar denda.
"Untuk bayar kos saja saya tidak ada. Saya mencicil membayar tempat kos. Kerjaan jadi makelar tanah sepi akibat Corona," kata Amin, yang mengaku telah cerai dengan istri dan mempunyai dua anak.
Lebih lanjut Amin mengatakan, jika ditahan akan mudah untuk mendapat makan.
"Lumayan ditahan, dikasih makan. Di tempat kos juga harus beli makan sendiri. Saat pekerjaan tidak ada seperti ini apa yang buat membeli makan," imbuhnya.
Amin juga mengatakan, bahwa terjaring razia saat tidak memakai masker pada 23 September 2020, pukul 22.30 WIB.
• Masih Ingat Tokoh Murid Gendut di Telenovela Amigos? Kini Tampilan Berubah, Nyentrik Banyak Tindik
• Trauma Ruben Onsu Bikin Betrand Peto Selalu Dikawal, Sewa Ajudan Pribadi Buat Ngintilin Onyo
Saat itu, sedang ngopi di warung kopi depan Masjid Agung Gresik, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Kemudian, pihak penegak hukum menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari penyitaan jaminan tersebut, Amin harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring).
Dalam sidang tipiring tersebut, sedikitnya ada 50 orang lebih terjaring razia tidak memakai masker oleh tim gabungan penegak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru.
Melihat Abdul Amin yang mengaku tidak punya uang dan tidak punya pekerjaan, akhirnya pegawai Pengadilan Negeri Gresik membayar biaya denda sebesar Rp 100.000. Atas bantuan tersebut, Amin mengatakan sangat berterima kasih.
"Terima kasih pak. Saya tidak jadi menjalani hukuman penjara," kata Amin dengan senang hati. (SURYA/Sugiyono)
Editor: Pipin Tri Anjani