Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Jitu Polisi Bikin Jera Warga Bondowoso Tak Bermasker, Lengan Distempel 'Pelanggar' & Disidang

Sejumlah warga di Bondowoso masih bandel tak menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
para warga yang terjaring dalam operasi yustisi menjalani sidang di tempat melalui daring. Warga yang melanggar diberikan pilihan sanksi, antara lain denda atau sanksi sosial oleh hakim, Kamis (24/9). 

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah warga di Bondowoso masih bandel tak menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker

Kini, mereka yang melanggar protokol kesehatan tak hanya dikenai sanksi sosial ataupun denda maksimal Rp 50 ribu saja. 

Melainkan juga distempel lengan dengan tulisan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso".

DPRD Bondowoso Meminta Proses Geolistrik dan Ekskavasi Dianggarkan Dalam Perubahan APBD 2020

Lahan Parkir Wisata Kawah Wurung Bondowoso Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Mobil Pengunjung

Memproduksi Batik Ki Ronggo, Warga Bondowoso ini Memberdayakan Pemuda Desa

Pemberian stempel pada lengan ini baru pertama dilakukan dalam operasi Yustisi. Saat ini operasi yustisi sudah menapaki hari ke 10.

Operasi Yustisi kali ini digelar di depan Kantor PCNU Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan penempelan tanda sebagai pelanggar dengan stempel dilakukan agar para warga selalu mengingat bila pernah tak patuh protokol kesehatan. Dengan begitu mereka bisa mawas diri.

"Agar mereka ingat bahwa pernah melanggar protokol kesehatan," katanya, Kamis (24/9).

Sebelum diberikan tanda stempel, pengendara menjalani sidang di tempat bersama hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Sidang dilakukan secara daring.

Warga yang melanggar diberikan pilihan sanksi, antara lain denda atau sanksi sosial oleh hakim. Sanksi sosial itu yakni, membaca Pancasila, mencium bendera, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Kita gunakan aplikasi video conference dan diputus langsung di tempat. Sehingga, pelanggar tidak perlu ke pengadilan. Sanksi langsung diberikan. Eksekutornya jaksa," paparnya.

Ia menyebutkan selama 10 hari operasi yustisi berlangsung, kepatuhan masyarakat menggunakan masker persentasenya saat ini sekitar 70 persen lebih. Hasil itu berdasar pada survey yang dilakukan timnya.

"Kalau di kawasan perkotaan yang merupakan epicentrum operasi, menurut pengamatan kami kepatuhan warga menggunakan masker sudah 70 persen lebih. Harapannya kepatuhan meningkat diikuti pula pada kawasan pinggiran," harapnya.

Dari hasil pengamatan, operasi yustisi hari ini banyak menjaring pengendara tak bermasker. Selain pengendara roda dua, penumpang angkutan umum juga tak luput dari operasi tersebut.

Erick melanjutkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD Bondowoso untuk mendisiplinkan kepatuhan protokol kesehatan. Itu untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar dan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved