Pilkada Kota Pasuruan

Pemkot Pasuruan Sudah Tegur Oknum ASN yang Diduga Tak Netral dengan Posting Gambar Paslon di Medsos

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN.

PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada Serentak, dan beberapa regulasi lainnya.

Dari regulasi itu semua, ada tujuh larangan bagi ASN selama Pilkada Serentak. Di antaranya adalah dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah.

Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19

Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang melakukan foto bersama calon kepala daerah.

Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media online.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini