Virus Corona di Pasuruan
Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyoroti pengadaan makan dan minum pasien terpapar Covid-19 yang dikarantina di Gedung Gradika.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan baru saja memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan, dan penyedia jasa.
Pemanggilan itu dilakukan satu minggu yang lalu.
Ini adalah salah satu langkah Korps Adhyaksa melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ( virus Corona ).
Kejaksaan menyoroti pengadaan makan dan minum pasien terpapar Covid-19 yang dikarantina di Gedung Gradika.
Indikasi awal, makanan dan minuman yang disediakan tidak sesuai dengan yang dianggarkan oleh Satgas Covid-19.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membenarkan pemanggilan pihak-pihak terkait penyedia pengadaan makanan dan minuman untuk pasien Covid-19 yang dikarantina di Gedung Gradika.
• Sapa Nelayan, Gus Ipul Dicurhati Tidak Adanya Pembangunan di Kawasan Pesisir Kota Pasuruan
• Mengabdi 5 Tahun, PLKB Non PNS Pasuruan Terganjal Daftar PNS Karena Tidak Diberi SK Perubahan
"Iya benar, ada beberapa orang yang sudah kami panggil. Artinya, pemanggilan ini hanya sebatas dimintai keterangan dan klarifikasi saja, karena kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam pemanggilan ini, pihaknya hanya meminta informasi dan keterangan mengenai harga makan dan minum untuk pasien yang sudah ditetapkan oleh satgas.
Dikatakan dia, masing-masing pasien mendapat jatah makan 3 kali dalam sehari.
Anggaran untuk satu kali makan, pasien mendapatkan jatah sebesar Rp 29.000. Itu sudah meliputi lauk pauk 4 sehat 5 sempurna.
• Puluhan Pekerja Pabrik Rokok Gagak Hitam Bondowoso Jalani Rapid Test Covid-19, Seluruhnya Nonreaktif
"Kami kemarin juga sudah mengumpulkan informasi standar harga untuk makanan yang sama persis dengan yang disediakan oleh penyedia jasa dan Dinsos tersebut. Dari analisa kami, mamin (makanan dan minuman) yang diberikan tidak sampai Rp 29.000," jelas dia.
Kendati demikian, ia mengakui proses pengadaan barang dan jasa selama Covid-19 memang berbeda. Ada beberapa poin kelonggaran yang diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.
Di antaranya, Perpres nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP, Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 dan aturan lainnya.
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Dinas Sosial
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Pasuruan
anggaran untuk penanganan Covid-19
virus Corona
Gedung Gradika
Wahyu Susanto
TribunJatim.com
Target Kota Pasuruan 3 Bulan Kedepan Masuk Zona Hijau, Gus Ipul Perkuat Peran RT RW dalam PPKM Mikro |
![]() |
---|
Gus Wildan Pengasuh Ponpes di Bangil Dorong Pembelajaran Tatap Muka: Minimal 10 Persen Siswa |
![]() |
---|
Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa |
![]() |
---|
Kapolsek Sukorejo Jadi Batman Demi Lawan Covid-19, Masuk Pasar, Ajak 'Broo Ayo Tetap Maskeran' |
![]() |
---|
Beli Pulsa Tak Pakai Masker, Warga Pasuruan ini Diberi Sanksi Petugas |
![]() |
---|