Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota hingga saat ini terus mengusut kasus laka kerja lift proyek RSI Unisma yang terjadi pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Saat ini, Polresta Malang Kota sedang mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian laka kerja tersebut.
"Sementara dari yang kami lihat, pihak yang bertanggung jawab (laka kerja lift RSI Unisma) adalah pihak kontraktor. Yaitu dari PT Dwi Ponggo Seto," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto kepada Tribun Jatim, Minggu (27/9/2020).
• Rayakan Ulang Tahun ke-17, Zeta Abidin Gelar Pameran Lukis Tunggal di Hotel Bintang 5 Surabaya
• Matahari Bercincin di Malang Bikin Heboh Sosmed, Pertanda Covid-19 Sirna? Ini Penjelasan BMKG Juanda
Ia menjelaskan meski yang bertanggung jawab adalah PT Dwi Ponggo Seto, namun pihaknya masih akan terus mendalami lagi.
Sebab, sesuai dalam aturan pidana, yang bertanggung jawab adalah personal.
"Dari PT, kami mencari personal yang bertanggung jawab dan bukan kelembagaannya. Dan apakah laka kerja ini terjadi karena ada kelalaian personal, dari pengawas ataukah dari pihak direktur. Oleh sebab itu kami terus menyelidiki kasus ini," tambahnya.
• Cek Nuansa Baru Pantai Prigi 360 Trenggalek, Ada Taman Instagramable, Cocok Buat Wisata Keluarga
• Semangat Hafalan Al-Quran Secara Daring, 2 Siswa SD Musix Surabaya Raih Selempang Generasi Quranic
Sementara itu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dari pihak kontraktor.
Dimana dalam pemeriksaan itu, polisi menggali keterangan terkait kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pihak yayasan.
"Hal itu untuk melihat, apakah ada ketidaksesuaian kontrak sehingga terjadi laka kerja tersebut. Dan dalam kontrak itu hanya terkait pembangunan dan spesifikasi gedung. Sedangkan untuk lift proyek itu, apakah ada dalam kontrak masih kami dalami," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak direktur PT sendiri, tidak mengetahui perihal adanya hal lain diluar kontrak.
"Semua telah diserahkan kepada pihak pelaksana lapangan yang sudah sejak awal diperiksa. Meski begitu pemeriksaan atas kasus ini tetap terus berjalan," tandasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud