Pilkada Sidoarjo

Dana Kampanye Masing-masing Paslon Pilkada Sidoarjo 2020 Diperkirakan Rp 3 M, KPU: Belum Final

Penulis: M Taufik
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Miftakul Rohmah.

TRIBUNAJTIM.COM, SIDOARJO - Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam pemilihan Pilkada Sidoarjo 2020 diperkirakan sekira Rp 31 Miliar.

Itu termasuk dana untuk membayar konsultan, video tron, baliho, pengadaan alat peraga, kampanye tatap muka, dan berbagai anggaran lain selama masa kampanye.

Angka tersebut muncul dari perhitungan sementara, setelah KPU Sidoarjo menggelar pertemuan dengan perwakilan masing-masing paslon, Selasa (29/9/2020).

Gubernur Khofifah Bangun SMK Boarding School untuk Anak Petani dan Nelayan Jatim, Ada di Sumenep

Jus n Shake Meluncur Dukung Pola Hidup Sehat, Punya Boba dari Daun Pandan: Bernutrisi dan Enak!

"Nanti akan kita bahas lagi dalam rapat pleno. Kemudian berapa besarannya akan kita SK-kan, kemudian harus dipatuhi oleh semua paslon," kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Miftakul Rohmah.

Menurutnya, sebagaimana aturan dalam PKPU 12 tahun 2020, pasal 12 menjelaskan bahwa KPU wajib menetapkan besaran dana kampanye paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.

Untuk menentukan besaran dana kampanye, KPU kemudian menggelar pertemuan dengan partai pengusung atau perwakilan paslon.

VIRAL TERPOPULER: PNS Bergaji Tertinggi di Indonesia hingga Menkes Terawan Masih Absen ke Mata Najwa

Raffi Ahmad Kebingungan Punya Tanah Seluas 2,3 Hektar Mau Dibuat Apa, Tanya Saran dari Netizen

Dari sana, berbagai masukan ditampung, dipakai acuan penetapan besaran dana kampanye.

"Dari pertemuan itu, sementara ditaksir maksimal dana kampanye sekira Rp 31 miliar. Tapi ini belum final. Masih perlu kami bahas dalam rapat pleno untuk menentukan besarannya," lanjut Miftah.

Setelah fix, nominal akan diumumkan. Selanjutnya, semua paslon tidak boleh anggarannya lebih dari yang telah ditentukan itu.

"Besaran dana kampanye harus dilaporkan ke KPU. Termasuk sumbangan dan sebagainya, harus jadi satu dalam dana kampanye tersebut," ujarnya.

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini