Ketua DPRD Jombang Tanggapi Lonjakan PBB P2, Sebut Bukan Hasil Kebijakan Pemerintahan Warsubi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LONJAKAN PBB P2 JOMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji saat dikonfirmasi awak media usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (15/8/2025). Imbau warga yang keberatan bisa berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Poin penting:

  • Kenaikan PBB bukan kebijakan Pemkab Jombang saat Ini
  • Revisi Perda disahkan, tarif PBB baru berlaku tahun 2026
  • Penurunan tarif PBB akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, meluruskan polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ramai dikeluhkan warga.

Menurutnya, kenaikan signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada akhir 2024.

Hadi memaparkan, masalah terletak pada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis Google. Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp250 ribu, melonjak menjadi Rp1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” ucapnya usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (15/8/2025). 

Meski demikian, kala itu Pemkab Jombang masih memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan dan melakukan konfirmasi nilai pajak. Hadi juga mengingatkan, kasus pembayaran pajak dengan koin yang sempat viral merupakan pajak tahun 2024, bukan 2025.

Baca juga: Soroti Kenaikan PBB Jombang, Wagub Emil Sebut Kebijakan Diambil Sebelum Warsubi Jadi Bupati

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026. 

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga.

“itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dari perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB

Baca juga: Berbeda dari Pati, Wali Kota Mojokerto Beri Diskon PBB hingga 40 Persen Sampai Akhir 2025

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Sekretarisnya, Anas Burhani, menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus mengedepankan asas keadilan dan inovasi. 

Halaman
12

Berita Terkini