Guru SD Tulungagung Dilaporkan Mesum Bisa Lepas dari Pemecatan PNS, Begini Penjelasan Dindikpora

Penulis: David Yohanes
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru AG.

AG adalah guru SD yang dilaporkan berbuat mesum di dalam kelas dan melakukan perzinahan.

"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG. Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).

Titik Terang Keberadaan Cai Chang Pan, Kabur dari Lapas Lewat Gorong-gorong, Sempat Pulang ke Rumah

Sopir Ngantuk, Truk Barang Asal Lumajang Terabas Rumpun Bambu di Jalan Raya Ambat Pamekasan

Namun Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.

Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.

Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.

Ikrar Netralitas ASN Lamongan Dalam Pilkada, Ini Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

Cabup Yuhronur Rencanakan Sport Center Tingkat Desa: Semua Cabor di Lamongan Harus Berkembang!

"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya pada awak Tribun Jatim.

Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.

Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.

AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga. Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.

Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar, dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.

Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.

AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.

"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.

Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.

Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.

Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.

Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.

AG dan YS berkenalan sejam 2014, saat AG masih bujangan.

Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.

Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.

Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.

Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.

Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.

Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.

DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.

Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,

YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.

YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini