Pilkada Lamongan

Ikrar Netralitas ASN Lamongan Dalam Pilkada, Ini Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikrar netralitas para ASN di Pemkab Lamongan dalam Pilkada serentak 2020 di Pendopo Lokatantra, Rabu (30/9/2020

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan diuji.

Sebagai bentuk sportifitas kenetralan para ASN dalam Pilkada Lamongan 2020

, Bupati Lamongan Fadeli membuat terobosan melaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN di Pendopo Lokatantra, Rabu (30/9/2020).

Ikrar apel ini melibatkan, kepala dinas, kabag, kepala UPT, dan kepala sekolah SD, SMP dan SMA atau setingkat SLTA mewakili para ASN bawahannya.

Para undangan yang terlibat membaca ikrar netralitas yang dipandu Pj Sekkab Lamongan, Hery Pranoto. Inti ikrar para ASN memastikan akan netral mereka pada Pilkada serentak 2020 ini.

Upaya yang dilakukan Fadeli terhadap para ASN itu setidaknya sebagai perwujudan adanya aturan jelas dari Komisi Aparatur Negara (KAN), tentang sejumlah aturan bagi ASN dalam Pilkada.

Reaksi Jennifer Jill Lihat Ajun Foto Bareng Anaknya, Ogah Akui Suami: Ajun Anak Gue, Lihat Endingnya

Tabrak Truk Berhenti di Badan Jalan, Remaja Ponorogo Meninggal Dunia Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi, Bermula Saat Lakukan Perlawanan

Bupati Fadeli tidak hanya menghadirkan para pejabat ASN, namun ia juga menghadirkan Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar.

Menurut Fadeli, Bupati bagi ASN yang melanggar dipastikan akan menerima sanksi.

"Sanksinya itu macam - macam, sampai pemecatan. Jadi, mulai peringatan, teguran dan sampai pemecatan, " kata Fadeli.

Apa yang diungkapkannya itu berdasar undang - undang untuk netraliras ASN. Karena, lanjutnya, memamg undang - undang untuk netralitas begitu.

Dikatakan, sebetulnya ASN ini punya hak pilih, tentunya punya hati, punya pilihan, dan itu pasti berkeinginan untuk mengajak istrinya paling tidak, mengajak temannya.

"Saya pikir itu hal wajar, " katanya kepada TribunJatim.com.

Tetapi untuk kebersamaan, jangan sampai di wilayah sepreti ada kumpul - kumpul, di kantor dan sebagainya."Ini memang tidak boleh. Dan ini demi kebersaman kita, " katanya.

Sehingga menurutnya, sangatlah disayangkan jika itu terjadi. Berawal dari keselahan - kesalahan yang kecip seperti itu, akan menjadikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan ini menjadi tidak baik.

"Oleh karena itu kita sayang lah ya, kita sayang dengan berawal kesalahan - kesalahan yang kecil itu akan menjadikan pelayanan di Lamongan ini tidak baik, " ungkapnya.

Fadeli menginginkan tetap solid, pelayanan berjalan dengan baik dan tentu pelaksanaan Pilkada di Lamongan akan berjalan dengan sukses.
Sementara itu, Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, terkait acara ini yang diadakan bupati, pihaknya mengaku bersyukur dan berterimakasih.

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pak bupati, karena sudah antusias dan sudah mau proaktif memfasilitasi ikrar netralitas ASN ini, " katanya kepada TribunJatim.com.

Seperti komitmen semunya, bahwa terhadap kasus netraslitas ini harus bersama - sama menjaga ASN agar bisa netral. Tidak kemudian memukul, tidak kemudian meninggalkan, tapi harus bersama ASN agar berlaku netral.

"Kita harus membersamai ASN agar bisa menjaga metralitasnya, " ungkapnya.

Diakui, sampai saat ini sudah ada laporan ASN yang terlibat. Selama menjelang Pilkada, laporan yang masuk baru satu ASN yang juga sudah diproses.

Kalau menjelang Pilkada ini yang dilaporkan cukup banyak kemarin itu, semuanya sudan diproses dan sudah diumumkan.

"Sudah kami proses dan sudah diumumkan juga, sudah selesai statusnya, " katanya.

Apa yang sudah ditangani terkait laporan ASN yang diduga tidak netral itu juga sudah dikirim ke Momisi ASN. Soal sanksi yang dijatuhkan tentu berdasarkan kajian dan putusan komisi ASN.

Yang ditanganinya Bawaslukab itu adalah mendalami fakta - faktanya, hasil klarifikasi, bukti - bukti yang dilanjutkan dengan kajian. Kemudian kita sampaikan ke KASN.

Apakah kalau ada pelanggaran ASN akan berdampak kepada paslon ?

Badar mengungkapkan, kalau paslon yang melibatkan, maka paslon akan kena dampak, tapi kalau paslon tidak melibatkan, melainkan ASN dengan kemauan sendiri, maka sanksinya akan menimpa pada ASN.

"Jadi itu tinggal nanti fakta dan bukti seperti apa," ungkapnya.

Yang termasuk ASN menurut badar juga diantaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), keduanya harus menjaga netralitas.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Berita Terkini