Kronologi Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi, Bermula Saat Lakukan Perlawanan
Inilah kronologi lengkap dua residivis ditembak polisi di Surabaya. Penyebabnya, pelaku sempat lakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah kronologi lengkap dua residivis ditembak polisi di Surabaya.
Penyebabnya, pelaku sempat lakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.
Simak selengkapnya di sini!
Tak kapok, dua residivis curanmor alias pencurian motor di Surabaya kembali diciduk polisi setelah keluar penjara.
Mereka ditangkap saat beraksi bersama dua temannya yang berhasil kabur saat ditangkap unit reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Minggu (27/9/2020) dini hari.
Dua pelaku itu adalah Abdul Aziz (25) warga Ombeng, Sampang Madura dan Ainul Yakin (24) warga Bulak Banteng Surabaya, sementara dua lainnya yakni FI dan KH berhasil lolos dari kejaran polisi.
• Kronologi Lengkap Pria di Tulungagung Dikeroyok Warga, Bermula dari Kasus Curanmor
Tertangkapnya dua bandit curanmor itu bermula saat polisi mencurigai empat orang yang mengendarai satu motor tanpa plat nomor sedang berkeliling di sekitar wilayah Surabaya Timur.
Anggota opsnal polsek Sukolilo kemudian membuntuti mereka dari jarak jauh.
Tak lama, empat pelaku berhenti di sebuah rumah di jalan Kejawan Tambak Surabaya.
Dua orang tampak turun dari motor dan bersiap melakukan aksi pencurian di depan pagar rumah calon korbannya.
"Setelah memastikan bahwa itu pelaku, anggota kamu kemudian mendekati dan langsung melakukan tembakan peringatan. Ironinya, satu diantara pelaku malah mengeluarkan senjata tajam jenis parang mengacungkan ke anggota. Terpaksa dua orang yang berusaha melawan kami tembak kakinya sedangkan dua lainnya berhaisl kabur ke perkampungan meninggalkan motor sarana di lokasi," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Selasa (29/9/2020).
Begitu digeledah, dalam tubuh dua tersangka, polisi menemukan empat buah mata kunci yang dilekatkan pada kunci T dan dua kunci L.
Ada pula kunci magnet yang juga digunakan para pelaku untuk beraksi dan sebuah parang yang digunakan pelaku berjaga-jaga.
Hasil penyidikan, kedua pelaku merupalan residivis kambuhan. Masing-masing pernah jalani hukuman atas kasus curanmor, Abdul Aziz tiga kali masuk penjara sedangkan Ainul Yakin sudah dua kali dibui.
"Kawanan ini seminggu sekali beraksi, titik kumpulnya di Suramadu. Mereka pakai satu motor untuk keliling cari sasaran," tambah Abidin.