Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan operasi yustisi penerapan disiplin masker bagi masyarakat.
Operasi yustisi yang dilakukan di perbatasan Tuban-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Widang tersebut menindak puluhan warga yang tak bermasker.
"Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Widang, menegakan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker langsung menjalani sidang di tempat di depan kantor kecamatan, yang melibatkan penyidik Polres, JPU Kejari serta hakim Pengadilan Negeri Tuban, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020.
Wilayah perbatasan sendiri merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19, oleh karena itu harus dipastikan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
• Tuban Kembali Terapkan Jam Malam Jilid Tiga, Tambah 1 Jam, Aktivitas Berakhir Pukul 10 Malam
• Pemkab Tuban Alokasikan Rp 8,4 Miliar untuk 14 Ribu Warganya yang Terdampak Covid-19
"Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang melanggar disidang," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono menyatakan, dalam operasi yustisi penindakan pelanggaran masker kali ini, ada 28 orang yang melanggar.
Para pelanggar tersebut selanjutnya menjalani sidang di tempat dan didenda sesuai ketentuan.
"28 orang yang melanggar didenda masing-masing Rp 50 ribu, tidak ada yang mendapat sanksi sosial," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Hearing User Pasar Besar Tuban dengan Diskoperindag Berakhir Buntu, Ngotot Minta Ketemu Bupati
• Kebakaran Lahan Kosong Depan Hotel Tuban Buat Panik Pengguna Jalan, Petugas Sebut Dua Kali Terjadi