Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19) alias Icun, asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.