"Kalau pun nanti Bu Risma turun sebagai juru kampanye Eri-Armuji, beliau akan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak dengan fasilitas pemerintah," katanya.
Saat ini, belum ada jadwal kampanye yang rencananya akan dihadiri Risma sebagai Juru kampanye. "Bu Risma masih fokus memimpin pemerintahan Kota Surabaya, menangani pandemi Covid-19, memulihkan ekonomi, meneruskan pembangunan Infrastuktur dan menangani kesejahteraan sosial rakyat Surabaya," katanya.
Tak hanya PDI Perjuangan, partai lain pun juga bisa menggunakan figur pengurus partai dalam baliho pemenangan. "Kami pun memaklumi jika pimpinan parpol lain dicantumkan pada alat sosialisasi dan alat peraga kampanye paslon lain. Kami tidak keberatan," katanya.
Untuk diketahui, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim yang melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya menduga Wali Kota Risma menyalahi aturan.
Diantaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma. Serta, adanya gambar Risma dalam baliho salah satu paslon. Terlepas siapa yang memasang, dia menganggap Risma membiarkan hal itu.
"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020). (bob/Tribunjatim.com)