Santriwati Pacitan Usia 15 Tahun Hamil Disetubuhi 9 Kali, Pelaku Rayu dengan 'Janji Tanggung Jawab'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang menyetubuhi SW, santriwati 15 tahun saat berada di Mapolres Pacitan.

Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.

Mendengar kabar tersebut, bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.

Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini