Revitalisasi Pasar Blimbing Tak Kunjung Terealisasi, Pedagang Gugat Pemkot Malang dan PT KIS

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum pedagang Pasar Blimbing, Wiwit Tuhu (tengah, memakai tas selempang) saat berfoto bersama para pedagang Pasar Blimbing, sebelum menjalani sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (6/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perdana gugatan class action antara pedagang Pasar Blimbing dengan pihak tergugat Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses ( PT KIS ) berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (6/10/2020) siang.

Sidang gugatan class action tersebut dilakukan karena pedagang Pasar Blimbing kesal menunggu. Sudah selama 10 tahun, proyek revitalisasi Pasar Blimbing tak kunjung dikerjakan.

Selain itu, pihak pedagang Pasar Blimbing juga tak dilibatkan dalam perjanjian kerja sama revitalisasi, antara Pemkot Malang dengan kontraktor pembenahan Pasar Blimbing, yaitu PT Karya Indah Sukses ( PT KIS ).

Kuasa hukum pedagang Pasar Blimbing, Wiwit Tuhu mengatakan, gugatan yang diajukan dalam sidang tersebut adalah untuk pembatalan perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan kontraktor pembenahan Pasar Blimbing, yaitu PT Karya Indah Sukses ( PT KIS ).

"Perjanjian yang dibuat pada tahun 2010 itu sama sekali tidak melibatkan para pedagang Pasar Blimbing. Jadi kami merasa telah dirugikan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Tol Pandaan-Malang Bakal Terkoneksi dengan JLS untuk Dongkrak Akses Pariwisata Selatan Jatim

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aliansi Pekerja Buruh Surabaya Gelar Aksi di DPRD Jatim

Ia menjelaskan, para pedagang mengaku tidak mengetahui secara detail formalnya, terkait isi dengan perjanjian.

Disinggung mengenai poin-poin apa yang dirasa merugikan, Wiwit Tuhu mengatakan jika hal itu bukan kapasitasnya.

"Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya (perjanjian kerja sama) yang lebih bisa menjelaskan adalah pihak Pemkot Malang dan PT KIS," ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan, sebanyak 2.250 pedagang Pasar Blimbing telah menyetujui gugatan tersebut.

Ambisi Polres Malang Ciptakan Zona Hijau Covid-19, Razia Protokol Kesehatan Diperpanjang 14 Hari

Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Mic Dimatikan saat Interupsi, 7 Item Krusial Ini Merugikan Buruh

"Namun yang mewakili ribuan pedagang tersebut di pengadilan, hanya sebanyak 5 orang pedagang," tambahnya.

Namun sidang perdana yang seharusnya dimulai sekitar pukul 14.10 WIB terpaksa ditunda hingga tiga minggu mendatang. Karena pihak tergugat kedua, kontraktor pembenahan Pasar Blimbing, yaitu PT Karya Indah Sukses (KIS) tidak hadir dalam persidangan.

Sementara yang hadir dalam persidangan tersebut hanyalah pihak tergugat pertama yaitu Pemkot Malang.

Wiwit Tuhu mengaku cukup kecewa karena sidang class action tersebut harus ditunda.

"Meskipun sidang ditunda, kesiapan kami akan tetap sama," ucapnya.

Puluhan Pengrajin Batik di Kota Malang Ikuti Pameran untuk Gali Potensi Batik Malangan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh para pedagang Pasar Blimbing.

"Kalau dari kami sendiri, digugat ya siap-siap saja," imbuhnya.

Tabrani juga menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses peradilan secara semestinya.

"Karena sudah masuk wilayah hukum, ya berjalan semestinya saja. Akan kami ikuti," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini