Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Mic Dimatikan saat Interupsi, 7 Item Krusial Ini Merugikan Buruh
Saat sidang berlangsung, ketegangan pun terjadi saat anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengajukan interupsi kepada Azis Syamsuddin.
TRIBUNJATIM.COM - Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diwarnai drama.
Ketegangan tak terelakkan saat pengajuan interupsi oleh anggota Fraksi Partai Demokrat kepada pimpinan rapat.
Momen mic dimatikan saat interupsi di sidang paripurna RUU Cipta Kerja pun menjadi sorotan publik.
Ada 7 item krusial dinilai merugikan buruh.
Simak selengkapnya berikut ini.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada, Senin (5/10/2020).
Saat sidang berlangsung, ketegangan pun terjadi saat anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Benny K. Harman beberapa kali menginterupsi Azis Syamsuddin yang sedang memimpin jalannya rapat.
Bukan hanya Benny K. Harman, ada sejumlah anggota Fraksi Demokrat juga yang mengajukan interupsi. Hal ini membuat Azis Syamsuddin tampak kesal.
"Ketua sudah ambil keputusan, kami ingin menyampaikan" kata Benny K. Harman saat sidang dikutip TribunCirebon.com ( grup TribunJatim.com ) dari Kompas TV.
"Nanti setelah pandangan dari pemerintah, saya berikan kesempatan," kata Azis Syamsuddin.
"Tunggu pak tunggu, sebelum pemerintah, kami dulu kasih kesempatan, tolong pak ketua," kata Benny K. Harman.
"Pak Benny, saya minta nanti anda bisa dikeluarkan dari ruangan paripurna, kalau anda tidak mematuhi aturan. Saya yang ngatur jalannya sidang ini," kata Azis Syamsuddin.
"Pak ketua, sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan dan hormati, tolong kami diberi kesempatan, satu menit," kata Benny K. Harman.
"Tidak, silahkan kepada pemerintah untuk menyampaikan," kata Azis Syamsuddin.