TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ribuan buruh ngeluruk kantor DPRD Kabupaten Gresik untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Mereka menolak UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan kaum buruh.
Pantauan awak TribunJatim.com di lapangan, ribuan buruh mengendarai sepeda motor dan beberapa mobil komando.
• Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Blitar, Polisi Juga Sita 213 Butir Pil Riklona Clonazepam
• Sisi Lain Felipe Americo, Pelatih Kiper Arema FC yang Doyan Masak: Belum Pernah Cicipi Bakso Malang
Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik bergabung dalam seketariat Bersama ( SEKBER) Gresik.
Mereka melakukan aksi turun ke jalan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gresik terlebih dahulu, lalu ke kantor Pemkab Gresik di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik.
Para buruh menolak pengesahan UU cipta kerja yang telah disahkan DPR RI tadi malam.
• Kota Kediri Terima Bantuan Masker, Wali Kota Abdullah Abu Bakar: RS dan Puskesmas Sangat Butuh
• DPRD Nganjuk Kembali Minta Masukan Kades dan Perangkat Desa Terkait Revisi Perda Desa
Meskipun UU Omnibuslaw sudah disahkan tidak menjadi penghalang buruh untuk turun ke jalan melakukan penolakan.
"Rakyat tetap menolaknya. Maka undang-undangnya lemah," tegas Ali Muchsin, Ketua SPSI Kabupaten Gresik.
Beberapa poin dalam UU Cipta Kerja itu memberatkan kaum buruh.
“Seperti cuti haid dihilangkan, jelas merugikan kaum perempuan,” pungkasnya.
Sayangnya tidak ada satupun anggota dewan yang ada di kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun beberapa anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Ribuan buruh kini bergeser ke arah Pemkab Gresik.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud