DPRD Nganjuk Kembali Minta Masukan Kades dan Perangkat Desa Terkait Revisi Perda Desa
DPRD Kabupaten Nganjuk kembali meminta masukan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait revisi Peraturan Daerah tentang Desa.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk kembali meminta masukan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait revisi Peraturan Daerah tentang desa.
Pasalnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya sebagai pihak yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan perda tentang desa.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, revisi perda tentang desa itu sendiri merupakan inisiatif DPRD.
Hal itu dilakukan agar ada kepastian dan kejelasan aturan terbaru tentang desa yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di desa.
• Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan
• Kepergok Mesum di Rumah Kosong, Kepala Dusun Diarak Warga, Denda 400 Sak Semen & Mundur dari Jabatan
"Pada intinya, dengan adanya revisi perda tentang desa tersebut nantinya diharapkan tidak akan ada lagi persoalan dalam implementasinya di desa. Ini setelah ada sejumlah kelemahan aturan dalam perda Desa yang ada sekarang ini," kata Tatit Heru Tjahjono usai hearing dengan Kades dan Perangkat Desa, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, semua masukan dari Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk tersebut akan diakomodasi semuanya oleh tim ahli akademis penyusun revisi perda tentang desa.
Asalkan usulan dari Kades dan Perangkat Desa tersebut tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dipastikan akan masuk dalam pasal-pasal revisi perda tentang desa.
"Yang pasti, masukan dari Kades dan Perangkat Desa dalam revisi perda tentang Desa sangat dibutuhkan dalam penyusunan revisi perda tentang desa," ucap Tatit Heru Tjahjono.
Ditambahkan Ketua Badan Pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Nganjuk, Puji Santoso mengatakan, usulan yang disampaikan Kades dan Perangkat Desa terkait revisi perda tentang desa cukup banyak.
Namun ada sejumlah usulan yang dinilai cukup penting, diantaranya terkait usia batasan kerja perangkat desa yang diusulkan hingga 64 tahun bagi yang diangkat berdasar SK sebelum ada Undang-undang tentang desa, tanah kas bengkok tidak dimasukkan dalam pendapatan APBDes, kewenangan proses pengangkatan perangkat desa, dan sebagainya.
"Usulan-usulan tersebut semuanya kami akomodasi dan akan langsung disampaikan ke tim penyusun revisi perda tentang desa. Tentunya usulan yang tidak bertentangan dengan aturan diatas peluangnya untuk masuk dalam pasal revisi perda tentang desa cukup besar," kata Puji Santoso.
• Satu DPO Pelaku Curat di Pasuruan Tewas Setelah Baku Tembak, 3 Polisi Terluka, Ini Kata Polda Jatim
• Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Pria di Surabaya Nekat Rekam Gadis 18 Tahun Saat Mandi
Sementara Kades Talang Kecamatan Rejoso, Suparlan mengatakan, revisi perda tentang desa harus berpihak kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.
Dimana dengan adanya perda tentang desa yang direvisi tersebut akan bisa meningkatkan kinerja dan peran desa lebih besar.
"Kami berharap nantinya perda desa itu banyak memberi manfaat lebih besar kepada Pemdes dalam menjalankan kebijakan desa sesuai asal usul desa masing-masing," kata Suparlan.
Hal sama disampaikan Kepala Desa Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Sujarwo mengatakan, pihaknya mengharapkan dalam penyusunan revisi perda tentang desa tidak dilakukan tergesa-gesa.