Anggota Dewan Dihujat dan Diusir oleh Massa Aktivis Mahasiswa, Dampak UU Cipta Kerja

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Lamongan Abdul Somad saat menemui massa aktivis mahasiswa PMII Cabang Lamongan dan mendapat perlawanan hingga dihujat dan diusir karena beberapakali salah menyebut UU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020) di depan Gedung DPRD Lamongan.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat. Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak obyektif. 

Hal ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial untuk mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

"UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa, dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga," kata Jumisih. (*)

Berita Terkini