Diungkapkan, KTP yang belum diambil pemohonnya rata-rata pengajuan pembuatannya waktu perekaman massal beberapa waktu yang lalu.
• Kena Semprot Gas Air Mata, Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya Blokir Jalan Basuki Rahmat
• Demo Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya Makin Ricuh, Massa Lempar Polisi dengan Bom Molotov
Pihak kecamatan pun akan menyimpan KTP itu sampai diambil pemohonnya.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah rekam e-KTP tapi belum diambil, supaya segera ke kantor kecamatan. Mengambil KTP-nya. Selain itu, kami juga terus koordinasi dengan pemerintah desa agar pemohon bisa segera mengambil ke kantor desa atau langsung ke Kecamatan Waru," urainya.
Termasuk kepada warga yang belum punya KTP, diimbau juga segera mengurus. Bisa langsung ke kantor kecamatan.
Blangko dan sebagainya sudah siap.
Editor: Dwi Prastika