Penanganan Covid

Cafe dan Karaoke Maxi Tulungagung Beroperasi Diam-diam, Digerebek Petugas: 10 Orang Dikeler

Penulis: David Yohanes
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waka Polres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan.

Yhogi menambahkan, Perbup ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bukan hanya pribadi, namun juga bagi pemilik usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Pemilik usaha bisa dijerat dengan Perbup itu,” pungkas Yhogi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro menimpali, sejumlah orang dibawa saat penggerebekan.

Mereka terdiri dari pengunjung, pemandu lagu dan manajer.

Mereka akan diserahkan ke Satpol PP karena melanggar jam malam.

“Kami masih memeriksa pemilik tempat usahanya,” ujar Yudo.

Maxi dulunya bernama Yess. Karena terjerat kasus prostitusi di bawah umur, café dan karaoke ini berganti nama menjadi Markas.

Kini berubah lagi menjadi Maxi.

Selama ini razia protokol kesehatan banyak menjerat warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

Namun belum ada pelaku usaha yang dikenakan denda.

Pada sebuah razia di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, sebenarnya pernah ditemukan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Namun pemilik usaha hanya mendapat surat peringatan, dan tidak dijatuhi denda.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini