Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di era pandemi virus Corona ( Covid-19 ), masker merupakan salah satu yang wajib dibawa oleh setiap orang untuk melindungi dirinya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengajak masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Timur untuk mengetahui standardisasi masker kain untuk mengurangi sebaran Covid- 19.
"Standardisasi masker kain memang perlu, karena sebagaimana yang diketahui, pada tanggal 5 April 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa masyarakat dapat menggunakan masker kain karena terbatasnya masker medis di pasaran sehingga penggunaan masker medis diutamakan untuk tenaga medis dan pasien Covid-19," ujar Drajat kepada TribunJatim.com, Selasa (13/10/20) di kantor Disperindag Jatim, Jalan Siwalankerto Utara - Surabaya.
Baca juga: Emak-emak Bakalan Bulat Dukung Gus Ipul-Adi Wibowo di Pilkada Pasuruan 2020, Yakin Menang Tebal
Baca juga: Vasa Hotel Surabaya Luncurkan Paket Presidential Suites Rp 11 Juta, Fasilitas Kolam Renang di Kamar
Berdasarkan kondisi tersebut lah, lanjutnya, maka Kementerian Perindustrian RI menginisiasi penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain.
Dalam RSNI itu, kata Drajat, telah dilakukan hasil uji dari bermacam-macam produk masker dari kain yang diperoleh di pasar maupun dari industri yang memproduksi masker.
Hasilnya ditemukan bahwa kain yang digunakan untuk masker adalah hasil uji yang sangat variatif sehingga perlu dibuat standar atau persyaratan mutu masker dari kain untuk mengurangi meluasnya penyebaran Covid- 19.
Baca juga: 20 Tahun Nyaman Jadi Istri Kedua dan Akur dengan Istri Pertama, Nita Thalia Kini Gugat Cerai Suami
Baca juga: Terlanjur Babak Belur, Dosen UMI Jadi Korban Salah Tangkap Demo Omnibus Law, Kini Lapor Polda Sulsel
Drajat menambahkan, standar masker kain sendiri sejatinya telah disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dibahas dan disetujui dalam Rapat Konsensus Nasional di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 7 Agustus 2020 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI.
Kemudian diperkuat juga dengan sikap dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang dimana telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada tanggal 16 September 2020 dan berlaku secara sukarela.
"Yang artinya, utamanya berdasarkan dokumen SNI, bahwa adanya penerbitan standardisasi ini bisa menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk memproduksi masker dari kain yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memandu masyarakat dalam memilih masker yang sesuai untuk digunakan selama masa pandemi seperti saat ini," tandasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud