TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 orang yang mewakili berbagai konfederasi, dan serikat pekerja bertandang ke Kemenkopolhukam RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dengan didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mereka menyampaikan aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Mahfud MD, Menkopolhukam RI.
Ketua KSPI Jawa Timur, Apin Sirait, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengawal surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2020, perihal Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law.
"Selain itu kami juga ingin menyampaikan secara langsung kepada Pemerintah Pusat, terkait aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa Timur yang kami wakili," ujarnya dalam press rilis.
"Kami sampaikan secara gamblang keberatan buruh terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Baik lisan maupun tertulis," sambungnya.
Baca juga: Haru Ruben Onsu Kenang Nasib Anaknya, Perubahan Drastis Betrand Peto Viral: Sayang Sepenuh Jiwa
Baca juga: Diantar Khofifah Bertemu Mahfud MD, Elemen Buruh Jatim Sampaikan Keresahan UU Cipta Kerja
Baca juga: Viral Pasangan di Pamekasan Pelukan di Atas Motor, Kasatpol PP: Jangan Asal Merekam, Langsung Tegur!
Diantaranya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang terPHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang isinya lebih baik dari undang undang tersebut.
"Kami menilai pembuatan undang undang ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan, aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan Serikat Pekerja, tanpa ada yang menunggangi maupun mendanai.
Jazuli, Sekretaris KSPI Jawa Timur, juga menambahkan, aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga telah kami pada saat kepemimpinan Presiden sebelumnya.
"Ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemangku kebijakan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrasi penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS," imbuhnya.
Para perwakilan buruh berharap kepada pemerintah, agar menunda pemberlakuan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.(Febrianto/Tribunjatim.com)