Sebab, korban sedang fokus bermain ponsel sembari tiduran.
Pintu kamar korban kala itu dalam posisi terbuka.
Sehingga, tersangka bisa langsung masuk kamar korban dengan mudah. Setelah masuk kamar, Ia lantas meminta korban untuk membuka celananya.
Korban sempat mengelak permintaan tersangka. Tersangka akhirnya membuka secara paksa celana korban dan dengan beringas merudapaksa.
Ketika bibinya pulang, korban menceritakan kejadian pilu yang menimpanya. Mengetahui, keponakannya telah diperkosa oleh Basir, sang bibi melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Bondowoso.
"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya. (nen)