Hendak Pesta Sabu, Dua Sekawan di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat ditangkap kepolisian dari Polsek Lakarsantri.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  - Akan pesta sabu, dua sekawan asal Wonokusumo Surabaya yakni Ahmad Hadi dan Arifin ditahan oleh kepolisian Polsek Lakarsantri.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bila di Jalan Arimbi Semampir sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Ada dua orang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai motor berboncengan. 

Keduanya lalu dibuntuti dan dihentikan paksa anggota polisi berpakaian preman di traffic light (TL) Pegirian, Semampir sekitar pukul 22.30.

Baca juga: Ogah Nikah, Nikita Mirzani Blak-blakan Puaskan Hasrat Seks Pakai Cara Manual: Enggak Dosa Kan

Baca juga: Dapat Kemurahan Hukuman Lewat Asimilasi, Pria Asal Lamongan Kembali Buka Jaringan Bisnis Sabu-sabu

"Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu 0, 41 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka AH," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suwono, Jumat, (16/10/2020). 

Terbukti membawa sabu, lanjut Hendrix, kedua tersangka tak mampu berkilah. Mereka mengaku baru saja bertransaksi sabu dengan pengedar yang tidak dikenal di Jalan Arimbi.

"Mereka pemakai. Belinya Rp 300 ribu patungan berdua," imbuhnya. 

Sesuai rencana, masih kata Hendrix, barang haram tersebut hendak dikonsumsi berdua di rumah tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Pipin Tri Anjani

Baca juga: Cegah Anarkisme dan Kekerasan, Polres Lamongan Gelar Deklarasi Hadirkan Mesin Penyejuk

Baca juga: VIRAL Resepsi Penuh Lumpur, Pengantin Beresi Piring Kotor Tamu, Cerita Tersebar: Selamanya Diingat

Berita Terkini