TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini jadwal pengumuman hasil CPNS Oktober 2020.
Terdapat 4 hal perlu diketahui soal masa sanggah mulai dari lama masa sanggah hingga portal SSCASN.
Sebagai informasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun anggaran 2019 menyediakan masa sanggah pengumuman hasil.
Pada rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Sekitar 400 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Keringanan Pembayaran PBB
Baca juga: Raihan Apik JCI East Java Meski di Tengah Pandemi, Berharap Bisa Makin Solid Ke Depannya
"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Kamis (22/10/2020).
Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS yang disampaikan masing-masing instansi.
Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan tanggal 30 Oktober 2020.
Yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS:
1. Lama masa sanggah
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.
Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.
Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) dan telah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Diketahui, sebanyak 297.942 peserta terdiri dari 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB tanggal 1 September-12 Oktober 2020.
Baca juga: Cara 2 Anggota Kodim Tuban 10 Hari Sembuh Covid-19, Keluarga Jadi Motivasi: Tak Perlu Kecil Hati
Baca juga: Dampak Over Loading dan Over Dimensi, Polda Jatim Tilang Ribuan Angkutan Barang
3. Ketentuan dan kriteria
Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
4. Portal SSCASN
Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Portal SSCASN ini juga digunakan saat pendaftaran peserta CPNS.
Sementara itu, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Jumlah instansi yang membuka rekrutmen CPNS Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui"