Pandemi Covid-19, Sekitar 400 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Keringanan Pembayaran PBB
400 wajib pajak mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sekitar 400 wajib pajak mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar.
Sejumlah wajib pajak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi sulit di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," kata Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (22/10/2020).
Widodo mengatakan perkembangan pembayaran PBB mulai Mei-Agustus 2020 sangat lambat. Pada bulan itu, justru banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB ke BPKAD.
"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan kebijakan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung atau dicukupi oleh wajib pajak," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Kenang Pimpinan Pondok Gontor KH Syukri Zarkasyi: Ayah Bagi Para Santri
Baca juga: Optimalkan Hak Pencipta Lagu, Rancangan PP Penarikan Royalti di Platform Musik Digital Digodok
Baca juga: Terjawab Mulan Jameela Oplas atau Tidak? Tetangga Ungkit Masa Kecil Istri Dhani: Malah Cantikan Dulu
Dikatakannya, sejumlah wajib pajak mendapat keringanan bervariasi mulai 20 persen sampai 50 persen. BPKAD memberikan keringanan pembayaran PBB sesuai kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.
"Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan. Ekonomi mereka kena dampak pandemi Covid-19," katanya kepada TribunJatim.com.
Selain itu, kata Widodo, di masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini pada 31 Oktober 2020. Sedang tahun lalu, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020.
"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB kami mundurkan satu bulan," ujarnya.
Sedang untuk realisasi pembayaran PBB, menurutnya, lumayan bagus. Saat ini, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp 10,4 miliar dari target yang ditentukan Rp 11,3 miliar.
"Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya. (sha/Tribunjatim.com)